QS : Al-Maidah 44-47 :
44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat
di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu
diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada
Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan
mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi
terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah
kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka
(pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim.
46. dan Kami iringkan jejak mereka (nabi Nabi Bani
Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, Yaitu:
Taurat. dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang didalamnya (ada)
petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang
sebelumnya, Yaitu kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk
orang-orang yang bertakwa.
47. dan hendaklah orang-orang pengikut Injil,
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya[419].
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang fasik[420].
[419] Pengikut pengikut Injil itu diharuskan
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai
pada masa diturunkan Al Quran.
[420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut
hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah,
orang yang semacam ini kafir (surat
Al Maa-idah ayat 44). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain
dinamakan zalim (surat
Al Maa-idah ayat 45). c. karena Fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.
No comments:
Post a Comment