Friday, November 21, 2014

Apa Makna Penerbitan Uang Emas Dan Perak Oleh Daulah Islamiyah Dari Segi Politik, Ekonomi, Dan Strategi?

By M. Fachry Dibaca sebanyak: 1670 kali 
Oleh : Ahmad Thaha 
Penerjemah : Abu Hanan 



Daulah Islamiyah kini tengah memproses penerbitan mata uang khusus miliknya yang didasarkan pada emas dan perak. Jika benar-benar terjadi, maka ini adalah sebuah langkah besar dalam pembangunan ekonomi yang sesungguhnya bagi Daulah Khilafah. Pada kenyataannya, Daulah selalu memberikan kejutan kepada kita, dengan imajinasi-imajinasi kita yang terbatas. Apa yang kita sangka akan memakan waktu bertahun-tahun dan merupakan langkah terakhir, kita temukan terwujud dalam realita lebih cepat dari apa yang kita pikirkan dalam khalayan kita. Sebelum orang-orang bodoh—seperti kebiasaan mereka—mengejek dirham dan dinar, sebagaimana sebelumnya mereka telah mengejek syariat dan agama—La haula wa la quwwata illa billah—saya akan menjelaskan dalam tulisan ini beberapa fakta tentang uang emas dan perak. 1. Uang emas—dan uang kertas yang didasarkan pada cadangan emas—adalah pondasi asli perekonomian dunia. Emas-lah yang menunjukkan nilai sesungguhnya dari uang kertas. Dunia telah terbiasa menggunakan emas dan perak sebagai uang, sampai menjelang Perang Dunia Pertama, ketika transaksi dengan keduanya dihentikan. Setelah Perang Dunia Pertama usai, dunia kembali menggunakan emas dan perak secara parsial. Kemudian penggunaan keduanya terus berkurang. Ketika Perang Dunia Pertama terjadi, orang-orang bergegas menuju bank-bank untuk menarik uang mereka, yaitu emas mereka. Tetapi mereka dikejutkan oleh kenyataan bahwa emas yang tersedia tidak mencukupi semua pencairan yang ada. Maka dikeluarkanlah sebuah undang-undang di Inggris yang mengharuskan semua orang untuk tidak menuntut lagi emas mereka, dan bahwa surat-surat berharga yang ada di tangan mereka menjadi obligasi bagi mereka. Dengan demikian, terjadilah proses penipuan dan penggelapan terbesar dalam sejarah, dan terjadilah pencurian harta manusia oleh orang-orang Yahudi. Dan muncullah istilah standar emas, yaitu rasio cadangan emas terhadap uang kertas yang beredar. Dan standar emas ini terus menurun secara bertahap seiring dengan perjalanan waktu, sampai masa kita sekarang ini. Pada tahun 1971 M, transaksi menggunakan emas dan perak dihapuskan secara total, ketika Presiden Amerika, Nixon, memutuskan secara resmi pada 15 Juli 1971 penghapusan sistem Bretton Woods yang mengharuskan konvertibilitas dolar terhadap emas dan pengaitan dolar dengan emas dengan harga yang tetap. Sejak saat itu, mata uang menjadi salah satu dari sarana penjajahan. Di balik keputusan itu, Amerika ingin menjadikan dolar sebagai pondasi keuangan di dunia, sehingga ia bisa mengontrol dan menguasai pasar uang internasional. Sistem moneter dunia pun menjadi kacau dan nilai tukar uang menjadi berubah-ubah. 2. Uang emas dan perak masih ada sampai Daulah Khilafah Islamiyah jatuh dan terjadi perancurian harta dan uang kaum muslimin. Bukan cuma kaum muslimin, tetapi seluruh dunia. Lalu masyarakat diberi kertas-kertas berwarna yang mereka namakan uang kertas. Sebenarnya, penerbitan uang kertas adalah proses penipuan dan penggelapan terbesar yang terjadi dalam sejarah umat manusia. Dan uang kertas adalah yang mendatangkan semua bencara ekonomi yang kita alami saat ini. Uang kertaslah yang telah menyeret kita sekuat-kuatnya, sehingga riba mendominasi ekonomi dunia saat ini. Misalnya, saya meminjam 100 pound dari Anda tiga tahun lalu. Jika saya mengembalikan 100 pound kepada Anda sekarang, maka saya telah menzalimi Anda, karena 100 pound di masa lalu bisa membeli barang-barang yang jauh lebih banyak daripada apa yang bisa dibelinya sekarang. Dan agar Anda bisa mengganti kerugian Anda, Anda terpaksa meminta uang tambahan. Itulah alasan yang selalu dikatakan oleh bank. Dan itulah riba itu sendiri. 3. Uang kertas menjadi sekadar kertas yang tidak ada nilainya. Dari situ, terjadilah inflasi, resesi, dan kehancuran ekonomi dunia. Itu dialami oleh Amerika sendiri sebagai kekuatan ekonomi terbesar di dunia, seperti yang terjadi pada fase “resesi besar” tahun 1929 dan “krisis ekonomi dunia” tahun 2008. Seluruh umat manusia menderita karenanya, karena enkonomi seluruh dunia terikat dengan uang kertas dolar yang sebenarnya tidak memiliki nilai, selain kekuatan militer yang dengannya Amerika memaksakan kebijakannya kepada umat manusia. Amerika menjadikan dolar sebagai mata uang yang sulit didapat, padahal sebenarnya ia tidak sulit didapat. Dan yang mengontrol penerbitan uang adalah Bank Federal Amerika. Tetapi sebenarnya ia tidaklah bersifat federal. Ia dimiliki dan dikuasai oleh sekelompok pebisnis yang menyedot jerih payah seluruh manusia. Dan pemerintah Amerika tidak memiliki kekuasaan terhadapnya. Riba, inflasi, serta permainan nilai dan harga mata uang menimbulkan bencana-bencana ekonomi dan menjadikan seluruh manusia hidup sebagai tawanan bagi segelintir orang. Semua itu dilarang oleh Islam. Dan jika terjadi, maka boleh dikobarkan perang atas nama Allah dan Rasul-Nya, karena ia termasuk penyebab kerusakan dan kezaliman yang paling besar dalam kehidupan manusia. 4. Amerika sendiri terbebani hutang yang paling besar di dunia dalam sejarah manusia, yaitu 17,6 triliun dolar pada tahun 2014. Ini adalah angka yang memaksa akal untuk bertanya: Bagaimana negara dengan hutang sebesar ini bisa bertahan? Jawabannya adalah umat Islam. Kitalah yang menstimulus ekonomi Amerika dengan monopoli Amerika terhadap kekayaan minyak yang dianugerahkan oleh Allah kepada umat Islam. Amerika telah melakukan hal-hal berikut ini: (1) memonopoli minyak umat Islam dan ekstraksinya; (2) memaksakan dolar sebagai satu-satunya mata uang untuk menentukan harga minyak; (3) mengontrol produksi dunia. Sampai-sampai dikatakan bahwa salah satu sebab perang Irak adalah karena Saddam Husein membeli minyak dengan berbagai mata uang dan melepaskan diri dari hegemoni dolar. 5. Tujuan diadakannya uang bukanlah untuk menjadi barang dagangan tersendiri, tetapi untuk menjadi mediator yang memiliki nilai yang tetap untuk melaksanakan proses jual beli. Dan sejak dulu kala, Allah telah memberi petunjuk kepada manusia untuk menggunakan emas dan perak sebagai uang. Yang demikian itu karena Allah ‘Azza wa Jalla telah meletakkan dalam kedua logam ini karakteristik-karakteristik yang menjadikannya layak untuk digunakan sebagai uang. Allah ‘Azza wa Jalla telah menyimpan emas dan perak dalam perut bumi untuk manusia dengan kuantitas yang cukup untuk digunakan sampai hari kiamat. Ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala: وَقَدَّرَ فِيهَا أَقْوَاتَهَا. “Dan Dia tentukan makanan-makanan (bagi penghuni)nya di dalamnya.” (Fushshilat: 10) Allah ‘Azza wa Jalla mengisyaratkan penggunaan emas dan perak sebagai uang dalam firman-Nya: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (At-Taubah: 34) Dan dalam firman-Nya: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ. “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak.” (Ali Imran: 14) Umat-umat dan bangsa-bangsa terus menggunakan emas dan perak sebagai uang sampai permulaan abad ke-19, ketika orang-orang Yahudi di Eropa dilarang untuk bekerja dengan profesi apa pun. Mereka pun kemudian bekerja dalam bidang penyimpanan uang. Profesi penyimpanan uang adalah sebagai berikut: Ketika seorang pedagang hendak melakukan perjalanan dagang, dia harus meninggalkan uangnya di rumah. Dia pun takut uangnya itu akan hilang. Maka orang-orang Yahudi meyakinkannya untuk memberikan uangnya kepada mereka sebagai titipan, sampai dia kembali dari perjalanan. Lebih jauh, mereka merayu pemilik harta untuk meminjamkan uangnya kepada mereka dengan riba. Orang-orang Yahudi mendapatkan keuntungan dari semua itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan riba juga. Demikianlah, profesi penyimpanan uang ini berkembang di Eropa dan menjadi pekerjaan bagi orang-orang Yahudi. 6. Islam mengharamkan tindakan menyimpan emas dan perak serta menghalangi peredaran keduanya. Hukum dasar dalam Islam terkait dengan uang adalah bahwa ia harus beredar, dibelanjakan di jalan Allah, dan dibelanjakan di jalan-jalan kebaikan. Islam mengharamkan monopoli. Islam melarang pembatasan uang bagi kelompok orang-orang kaya saja. Dan Islam mengharamkan riba, pemborosan, harta yang haram, dan tindakan mempermainkan makanan dan penghidupan manusia. 7. Islam menutup jalan ke arah permainan standar emas dan mata uang, dan menganggapnya sebagai salah satu jenis riba. Islam menamakannya dengan riba fadhl atau riba jual beli. Emas dan perak adalah harga dan uang (alat tukar). Karena itu, Allah melarang untuk menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan oleh para pedagang. Ibnu Qayyim mengatakan perkataan yang sangat bagus tentang masalah tujuan penetapan harga dengan emas: “Illah (alasan) pengharaman riba dalam emas dan perak adalah keberadaannya sebagai harga. Dinar dan dirham adalah harga barang-barang dagangan. Dan harga adalah standar yang dengannya nilai harta ditentukan. Maka ia harus pasti dan akurat, tidak naik dan tidak turun. Sebab, jika harga naik dan turun seperti komoditas, maka kita tidak memiliki harga yang dengannya kita mengukur barang-barang dagangan, tetapi semuanya adalah komoditas. Kebutuhan manusia terhadap harga yang dengannya mereka mengukur barang-barang dagangan adalah kebutuhan primer yang bersifat umum. Barang-barang dagangan tidak diketahui kecuali dengan harga yang dengannya nilainya ditentukan. Dan itu tidak terwujud kecuali dengan adanya harga yang dengannya nilai barang-barang ditentukan dan memiliki kondisi yang stabil. Ia tidak boleh dinilai dengan barang lain, karena dengan begitu ia akan menjadi komoditas yang naik dan turun, sehingga transaksi-transaksi manusia akan rusak, kemunduran akan terjadi, dan madharat akan merajalela… Fungsi harga bukanlah untuk dijadikan tujuan, tetapi untuk dijadikan alat perantara untuk mendapatkan komoditas. Apabila harga itu sendiri menjadi komoditas yang menjadi tujuan, maka rusaklah kondisi manusia.” (A’lamul Muwaqqi’in, 2/159) Semua uang memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak, dari materi apa pun dia dibuat, seperti dolar, pound, dan dinar, baik kertas mapun logam, selama ia adalah harga bagi barang-barang. 8. Pencetakan uang yang didasarkan pada cadangan emas, atau uang emas itu sendiri, adalah sebuah prinsip ekonomi Islam yang adil. Kita bisa membayangkan bahwa satu prinsip Islam saja bisa melindungi makanan, keringat, dan jerih payah manusia dari pencaplokan yang berada di balik permainan harga mata uang. Ketika seseorang membandingkan manhaj Islam dan manhaj Jahiliyah dalam setiap bagian kehidupan —dan tema kita di sini adalah tentang uang— kita akan menemukan perbedaan antara manhaj Islam dengan kebenaran, keadilan, kebaikan, dan rahmat yang dibawanya untuk seluruh umat manusia, dan antara manhaj Jahiliyah yang mendatangkan kemiskinan, kezaliman, dan kebiadaban yang membakar seluruh umat manusia. 9. Sebuah perusahaan khusus di Malaysia benar-benar telah memulai proyek pencetakan uang emas dan perak. 10. Sistem emas dan perak tidak akan menghadapkan dunia pada pertambahan apa yang beredar darinya secara mengejutkan, sebagaimana terjadi pada uang kertas. Dengan begitu, uang memiliki sifat tetap dan stabil. Kepercayaan terhadapnya akan bertambah. Dan ia membuat nilai tukar antara mata uang berbagai negara menjadi seimbang, karena setiap mata uang dinilai dengan satuan-satuan tertentu dari emas dan perak. Dengan begitu, seluruh dunia pada hakikatnya akan memiliki satu uang saja, yaitu emas dan perak, meskipun mata uang mereka berbeda-beda. Kaum muslimin bersepakat bahwa berat satu dinar emas menurut syariat adalah 4,25 gram emas murni 24 karat, dan berat satu dirham perak menurut syariat adalah 2,975 gram perak murni. 1. Di antara tugas Daulah Islamiyah adalah mencetak uang, karena ini adalah proses yang membutuhkan biaya. Ketika pencetakan dilakukan dalam kuantitas yang sangat besar, maka biaya produksi akan menjadi sangat murah, sehingga nilai uang pada akhirnya adalah nilai emas atau perak yang dikandungnya, tanpa ditambahkan padanya biaya produksi. Uang termasuk hal-hal yang dijelaskan hukumnya oleh Islam, bukan termasuk hal-hal yang berada dalam wilayah pendapat dan musyawarah. Ia tidak boleh disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan kondisi ekonomi atau kondisi moneter. Tetapi mengingat keberadaannya sebagai satuan pembayaran tunai dan mengingat jenisnya, ia harus bersifat tetap berdasarkan hukum syariat. Maka kembali kepada kaedah emas dan perak dianggap sebagai salah satu hukum syariat bagi Daulah Khilafah. Tindakan Daulah Khifah mencetak uang emas akan mendatangkan banyak manfaat yang besar: (1) mengikuti ridha Allah dengan mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan manusia; (2) membebaskan diri dari lingkaran riba internasional yang dikuasai oleh kaum Yahudi dan Salibis; (3) membebaskan kekayaan umat, berupa minyak dan lainnya, dari keterikatan dengan dolar di bawah penindasan kekuatan militer Amerika; (4) mempercepat kehancuran ekonomi Amerika, karena setiap dolar yang beredar akan menstimulus ekonomi Amerika; (5) memotivasi negara-negara yang lemah dan tertindas untuk memerdekakan diri dari belenggu penghinaan Amerika, membebaskan mata uangnya, dan melindungi negaranya dari inflasi, resesi, dan kehancuran ekonomi yang diatur oleh segelintir Yahudi yang menguasai Bank Dunia dan IMF, serta para pebisnis dan penguasa wilayah-wilayah lepas pantai, yang mempermainkan makanan, keringat, dan jerih payah manusia, tanpa ada yang mengawasi dan mengaudit. 2. Saya mengusulkan kepada Daulah Islamiyah terkait penerbitan uang emas dan perak agar Baitul Mal menerbitkan kartu ATM kepada rakyat Daulah secara gratis, yang terhubung dengan jaringan percetakan uang pusat dan cabang-cabang bank Islam, baik di dalam wilayah Daulah Khilafah maupun di daerah-daerah yang akan ditaklukkan di masa mendatang insya Allah. Dari layanan kartu ATM akan diperoleh kemudahan dalam mengedarkan uang, kemudahan dalam mengumpulkan zakat, serta kemudahan dalam memberikan penghidupan kepada masyarakat, membayarkan gaji, dan menyalurkan zakat, melalui transfer elektronik. Sebab, di dalamnya terdapat kecepatan, ketelitian, kemajuan, dan keselarasan dengan teknologi modern. Di samping bahwa di dalamnya terdapat pembebasan ekonomi Khilafah dari penjajahan internasional terhadap pasar uang dan nilai tukar, serta usaha memakan harta manusia dengan cara yang batil. 

Sumber: http://www.dawaalhaq.com/?p=19823

No comments:

Translate